Rampok Cabul yang Paksa Ibu-Ibu Oral Seks Ditangkap, Pengakuannya Bikin Kesal

Sementara tersangka mengatakan, awalnya hanya berniat mau mencuri. Namun, karena korban terjatuh saat pintu rumah didorong paksa hingga pakaian tidurnya sedikit terbuka membuat tersangka tergoda.
"Sebelumnnya nyabu dulu. Setelah itu, saya langsung mengetuk rumah korban dan mengancam korban dengan golok saat pintunya dibuka. Kemudian saya mengambil uang Rp200.000 dan ponselnya. Kemudian saya nafsu karena bajunya sedikit terbuka, dan saya paksa dia oral seks di depan anak-anaknya tapi lampunya dimatikan jadi tidak terlihat," ujarnya.
Akibat perbuatan, tersangka dikenakan dua pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahuan penjara dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi