Puluhan Perempuan ke Kantor Polisi, Minta Kasus Penyerobotan Lahan Diusut Tuntas

PALEMBANG, iNews.id - Puluhan emak-emak dengan membawa sertifikat mendatangi Polrestabes Palembang. Mereka meminta laporan kasus penyerobotan tanah diusut tuntas.
Laporan yang dipertanyakan emak-emak tersebut ditujukan kepada terduga mafia tanah TM (80), warga Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.
Kuasa Hukum Aida Farhayati mengatakan, dirinya bersama kliennya yang masing - masing membawa 21 sertifikat tanah.
"Kasusnya telah berjalan eksekusi di Mahkamah Agung, kami minta Polrestabes Palembang segera ditindaklanjuti kasus ini, karena ada 21 sertifikat tanah yang diserobot oleh mafia tanah," ujar Aida, Kamis (3/2/2022).
Aida menjelaskan, sertifikat induk para kliennya tersebut sudah ada sejak tahun 1979, dengan luas tanah keseluruhan mencapai 7.890 m2. Lalu dipecah pada tahun 1983 menjadi 21 sertifikat.
"Setelah bertahun - tahun, ketika kami lihat di lapangan ternyata sudah ada bangunan rumah. Pagar dan pondok kami dibongkar, malah sekarang dikuasai mafia tanah," katanya.
Dijelaskan Aida, laporan polisi sudah dibuat oleh para kliennya beberapa waktu lalu, dan maksud kedatangan ini yakni meminta tindak lanjut atas laporan tersebut.
"Karena kami ini berhadapan dengan mafia tanah profesional, dengan aparat penegak hukum inilah kami meminta keadilan. Klien kami meminta haknya dikembalikan lagi, yakni tanah," katanya.
Aida menegaskan, bahwa sudah jelas masyarakat tersebut memiliki satu surat sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN. "Selain kepada pihak kepolisian, kami juga meminta tolong kepada bapak Presiden Joko Widodo, untuk membantu warga yang tanahnya diserobot, agar bisa kembali lagi ke pemilik sebenarnya," katanya.
Syahrudin Ismail, salah satu warga yang jadi korban penyerobotan tanah berharap para aparat penegak hukum segera bertindak atas penyerobotan tanah yang dilakukan oleh para mafia tanah.
Menurutnya, dirinya sudah sah dari puluhan tahun yang lalu memiliki sertifikat tanah yang terletak di Lorong Lematang, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
"Kami datang untuk meminta keadilan, aparat penegak hukum harus bertindak agar para mafia tanah tidak dapat sesukanya memiliki hak orang lain, kembalikan hak kami," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi