Produksi Narkoba di Rumah, Emak-Emak di Tangga Buntung Palembang Ditangkap

PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap SH, seorang ibu rumah tangga dalam kasus narkoba. Emak - emak ini bersama suaminya memproduksi narkoba jenis ekstasi di rumahnya di Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan 2, Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Rumah keduanya digerebek pada Minggu (4/7/2021). Setelah digeledag, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti serbuk sebagai bahan untuk membuat pil ekstasi warna merah dan coklat lebih dari 100 gram, alat cetak ekstasi dari besi, palu, buku transaksi ekstasi, centong kayu, empat unit ponsel dan botol plastik kecil.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, tersangka dan suaminya menjadikan rumah mereka home industry narkoba. Adapun pelaku utamanya adalah suami SH.
Menurutnya, pelaku memproduksi narkoba jenis ekstasi secara manual di rumahnya di daerah Tangga Buntung. "Kita tidak main-main soal narkoba, akan kita sikat. Kita sudah petakan namun tidak bisa kita rilis. Pasti kita sikat semuanya, kita berantas dan tangkap yang terlibat, seperti kasus (SH) home industri dan pengrebekan di beberapa tempat," kata Kapolda Senin, (5/7/2021).
Sementara tersangka SH mengaku tidak mengetahui bahwa obat yang diproduksi suaminya adalah narkoba. "Yang membuat itu suami saya di rumah dalam kamar. Setahu saya yang dia buat adalah untuk obat obatan, saya tidak tahu kalau yang dibuat ekstasi," ujar SH pada press release di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Senin (5/7/2021).
Tersangka juga mengatakan, saat ini suaminya telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. "Sudah sekitar dua bulan buat itu di rumah, cetak biasanya seminggu sekali. Dulu dia kerjanya sopir, saya tahu dia buat itu tapi tidak tahu kalau itu adalah narkoba," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi