Pria Muba Tewas dalam Duel, Pelaku Berjalan Santai Lihat Korban Meregang Nyawa
"Saat itulah korban melihat dan hingga terjadi adu mulut dan terjadi perkelahian. Ini karena masalah sepeleh. Melihat pelaku mengeluarkan senjata dari pinggangnya, korban berlari dan dikejar pelaku," ujar Kapolre Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, Kamis (13/1/2022).
Pelaku sempat kabur namun dikejar dikejar dan berhasil ditangkap anggota dari Polres Musi Banyuasin. Turut diamankan senjata tajam dan pakaian yang digunakan pelaku saat duel, dan sepeda motor yang digunakan untuk kabur.
"Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres.
Sementara itu, tidak lama setelah korban tumbang, ibu dan keluarga korban tiba di lokasi. Tangis histeris pecah melihat korban tewas bersimbah darah di tengah jalan.
Editor: Berli Zulkanedi