Pria di Palembang Bunuh Ipar, Kesal Lihat Adik Perempuannya Ditelantarkan
Kamis, 19 September 2024 - 07:51:00 WIB

"Saya kesal, motor ibu saya digadaikan oleh dia. Bahkan pompa air dan mesin blender di rumah dijual korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP. Tersangka terancam pidana maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw