Polrestabes Palembang Tahan Oknum Polisi Pemilik Gudang Penimbunan Solar yang Terbakar
Sabtu, 24 September 2022 - 21:17:00 WIB
“Untuk perkara pelanggaran kode etik profesi Aipda S ditanggani Provost Polda Sumsel. Di sini hanya untuk ditempatkan sementara,” katanya.
Dia menambahkan, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
“Sejauh ini kami masih terus melengkapi berkasnya. Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw