Polres Muratara Musnahkan Sabu Milik Tersangka yang Ditangkap di Belakang Masjid Surulangun Rawas
                
            
                MURATARA, iNews.id - Satuan Narkoba Polres Muratara mengelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 101,72 gram dengan tersangka Alex Sander Delviro. Alex ditangkap saat transaksi di belakang Masjid di Kelurahan Pasar Surulangun Rawas, Kabupaten Muratara, Sumsel.
Waka Polres Kompol Muda Parlaungan Nasution mengatakan, tersangka Alex Sander Delviro (20) warga Kampung 4 Desa Surulangun Rawas Kecamatan Rawas Ulu ditangkap tim saat transaksi dengan polisi yang menyamar. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu sering terjadi transaksi sabu.
                                    “Berbekal informasi tersebut anggota kita melakukan penyelidikan, sampai akhirnya menyamar menjadi pembeli sabu, dan disepakati lokasi transaksi,” ujarnya, Jumat (12/5/2023).
                                    Lalu petugas yang menyamar sudah berada di lokasi transaksi, sedangkan tim Satnarkoba lainnya sudah mengintai apabila tersangka yang dituju datang. “Benar saja tidak lama ada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor mendekati kendaraan R4 yang merupakan anggota kita yang menyamar,” katanya.
Kemudian saat tersangka tiba dan melakukan transaksi dengan petugas, petugas lainnya langsung mengamankan dan menggeledah tersangka. “Kita berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 101,72 gram yang disimpan di dalam celana tersangka,” katanya.
                                    Editor: Berli Zulkanedi