Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tawuran Tewaskan Pelajar di 14 Ulu Palembang

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tawuran yang mewaskan remaja berusia 17 tahun di 14 Ulu Palembang. Ketiganya berusia 18 dan 19 tahun.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan ketiga tersangka tawuran yang ditangkap yakni Andri (19) selaku eksekutor korban, Rizki (18) joki motor, dan Reza (19) admin sosmed yang mengajak tawuran.
"Ketiga tersangka yang ditangkap ini merupakan warga Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Masih ada empat pelaku lainnya yang terlibat yang sedang diburu petugas," ujarnya, Jumat (2/6/2023).
Dalam aksi tawuran tersebut, lanjut Harryo, para tersangka memiliki peran dan tugas berbeda. Untuk tersangka Reza bertindak selaku admin sosmed, yang mengajak kelompok tersebut melakukan tawuran.
Editor: Berli Zulkanedi