Polisi Tembak Penjambret Ponsel Anak-Anak di Palembang
PALEMBANG, iNews.id - Polsek Kalidoni Palembang menangkap penjambret handphone anak-anak pada bulan Ramadan lalu. Pelaku, Heri (32) juga ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.
Kapolsek Kalidoni AKP Evial Kalza mengatakan tersangka bersama temannya yang masih DPO menjambret handphone anak kecil di Jalan Pasundan Kalidoni.
"Pengakuan tersangka handphone yang mereka jambret sudah dijual dan uangnya sudah habis. Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Kapolsek.
Pelaku Heri berperan sebagai eksekutor dan rekannya Atok (DPO) bertugas sebagai pilot atau pengendara sepeda motor.
"Di jalan ami melihat korban berjalan sendiri sambil memegang handphone. Kami berbelok dan saya rampas handphone-nya," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi