Polisi Tembak Pelaku Curas yang Bacok dan Patahkan Jari Perempuan di OKU
OKU, iNews.id – Polres OKU di Sumsel menangkap dan menembak pelaku curas sadis dan meresahkan, Renaldo Aryono (20). Saat beraksi pelaku dikenal sadis, bahkan seorang perempuan yang menjadi korbannya tetap dibacok hingga luka di wajah dan patah jari tangan.
Pelaku ditembak dan ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres OKU bersama Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur. Renaldo terpaksa ditembak sebanyak dua kali pada kakinya karena melawan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Sebagai bentuk apreasiasi kepada polisi yang telah menangkap pelaku curas meresahkan, j Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Ketua PN Baturaja Hendri Agustian hadir saat press rilis digelar Polres OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, tersangka Renaldo alias Ompong dapat diringkus setelah sebelumnya polisi mengamankan BA (18) warga kelurahan Pasar Baru, rekan tersangka saat beraksi.
“Dua orang tersangka yakni Renaldo Alias Ompong dan BA diamankan, sedangkan satu orang tersangka lainnya yakni AD masih DPO,” kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, Senin (3/10/2022) sore.
Komplotan ini terakhir melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Jumat (2/9/2022) di kontrakan Istarman di Jalan Cuk Nyakdin Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Adapun korbannya seorang perempuan berstatus honorer, SA (26).
Sebelumnya komplotan ini beraksi di Jalan Simajuntak Kelurahan Kemalaraja. “Total ada 2 laporan polisi yang sudah terungkap yakni satu laporan di Polsek Baturaja Timur dan satu laporan di Polres OKU,” kata Kapolres.
Selain mengambil sejumlah barang berharga, pelaku pelaku dengan sadis juga melakukan penganiayaan dan melukai korban dengan menggunakan satu bilah parang. Akibatnya korban mengalami patah jari telunjuk sebelah kanan, luka di hidung dan mata lebam.
“Tersangka ini merupakan residivis, banyak kasus lainnya yang dilakukan oleh para tersangka ini namun saat ini kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan,” ujarnya.
Polisi juga meminta tersangka yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri atau akan mendapatkan tindakan tegas terukur.
Editor: Berli Zulkanedi