“Sejauh ini kendaraam yang berhasil dijual oleh para tersangka sebanyak 30 hingga 50 mobil dengan berbagai merk, dengan kisaran harga Rp25 juta,” katanya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil menyita delapan unit kendaraan roda empat bodong tanpa surat yang sah, yang sudah dijual di wilayah Kota Lubuklinggau, dan Muratara.
“Kini tim masih melakukan pendalaman dan pengejaran terlebih kendaraan sudah banyak tersebar di masyarakat terutama di luar kota Lubuklinggau,” jelasnya.
Sementara itu untuk surat kendaraan berupa STNK palsu, pelaku mendapatkannya dengan cara cetak sendiri dan memesan dari Jakarta. "Satu STNK dengan harga sekitar Rp15 juta," katanya.
Akibat perbuatan para pelaku dikenakan tindak pidana dalam pasal pemalsuan dokuman yakni pasal 263 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana penjata selama enam tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News