Polisi Tangkap Penjambret Karyawati hingga Korban Terseret di Aspal
PALEMBANG, iNews.id - Anggota Polsek Ilir Timur I Palembang terus berupaya menumpas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Terbaru menangkap Viji Fernando (19), penjambret yang mengakibatkan korbannya, karyawati terseret di jalan pada Minggu (12/9/2021) ditangkap di rumahnya di 20 Ilir DIII.
Selain mengakibatkan korbannya terseret di jalan, korban juga mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Karena yang dirampas berisikan sejumlah barang berharga dan dokumen penting di antaranya uang tunai Ro1,6 juta, dua handphone, STM, STNK dan lainnya.
"Jambret ini terjadi ketika korban hendak pergi dengan memesan jasa ojek online. Saat ojek online tiba dan korban hendak naik ojek, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor menarik tas jinjing korban," ujar Kapolsek Ilir Timur I Palembang AKP Ginanjar Aliya Sukmana, Jumat (18/9/2021).
Walaupun sempat kaget, korban secara spontan mempertahankan tas sehingga terjadi tarik - menari yang membuat korban terjatuh dan terseret di aspal. Karena kalah tenaga, pelaku tetap berhasil membawa kabu tas korban. "Pelaku yang sudah ditangkap ini dijerrat pasal 365 KUHP, satu pelaku lain rekannya statusnya DPO," kata Kapolsek.
Korban yang terjatuh saat itu sempat berdiri dan mengejar sambil berteriak. Begitu pun ojek online yang diorder korban juga turut membantu mengejar, namun kedua pelaku berhasil kabur.
Editor: Berli Zulkanedi