Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Bunga Palembang
PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap Firmansyah, pengedar sabu di Kebun Bunga Palembang. Dari tubuh tersangka ditemukan sembilan paket sabu yang disimpan di celana dalam.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Kebun Bunga.
"Dari informasi itu dilakukan penyelidikan, dan anggota melakukan penyamaran hingga akhirnya pelaku ditangkap dan barang bukti ditemukan," ujarnya, Kamis (15/12/2022).
Barang bukti ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka. Barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat 11,58 gram. "Barang bukti itu disimpan pelaku di celana dalamnya," katanya.
Tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Berli Zulkanedi