Polisi Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba

PALEMBANG, iNews.id - Polres Musi Banyuasin Sumsel menangkap pemilik sumur minyak ilegal yang meledak dan terbakar di Desa Keban I, Sanga Desa. Pelaku Candra (34), warga Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa.
"Pemilik sumur ini sudah tahu akan dicari dan ditangkap. Pelaku ditangkap di Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas," ujar Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Moris Widi, Senin (12/6/2023).
Selain menangkap pemilik sumur, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi di antaranya pipa. "Pelaku dijerat UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," katanya.
Sumur minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sangat Desa meledak dan terbakar pada Jumat (9/6/2023). Api terus berkobar hingga Minggu (11/6/2023), karena banyaknya minyak dan gas dari dalam sumur.
Ledakan dan kebakaran diduga dipicu gesekan batu dengan pipa besi saat proses penambagan secara tradisional dilakukan. Api dengan cepat membesar dengan ketinggian mencapai 20 meter.
"Mungkin karena hantaman gas mendorong material batu ke luar dari sumur sehingga terjadi gesekan dengan pipa tambang di dalam sumur," kata Chandra di Mapolres Muba.
Diketahui, aktivitas penambangan minyak ilegal atau secara tradisional di Muba sudah lama terjadi. Ledakan dan kebakaran telah terjadi berulang kali, bahkan beberapa di antaranya menelan korban jiwa. Aparat terkait terus memberikan imbauan dan penertiban, namun warga menambang secara diam-diam.
Editor: Berli Zulkanedi