Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan hingga Korban Cacat Permanen
PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap M Gun, pelaku pengeroyokan hingga korban Fery Datuk cacat pemanen. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap dua pelaku lain.
Pengeroyokan terjadi parkiran minimarket di Kelurahan 24 Ilir pada Januari 2022 lalu. "Ini pelaku ketiga yang ditangkap dari sembilan pelaku pengeroyokan itu," ujar Kapolsek Ilir Barat I Kompol Rian Suhendi, Rabu (28/12/2022).
Kini pelaku ditahan dan diperiksa di Polsek Ilir Barat I. "Pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Bersama dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
Sementara tersangka M Gun mengaku hanya memukul dan belum sempat menusuk korban. "Cuma pukul, mau coba tusuk korban namun dihalangi sehingga tidak jadi," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi