Polisi Tangkap 3 Pengedar di Plaju Palembang, Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi Ditemukan
Rabu, 25 Agustus 2021 - 09:55:00 WIB

Kemudian dua pengedar lain yakni Saipul dan Amri ditangkap di Jalan Kopral Paiman Lorong Budiman, Kecamatan Plaju. Dari keduanya ditemukan barang bukti 190,70 gram sabu, dan 169 butir pil ekstasi.
"Ketiganya memang sudah menjadi target karena telah meresahkan masyarakat," ujar Kasat.
Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi