Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuh Warga Palembang, Motif Utang Narkoba
PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatera Selatan menangkap pelaku pembunuhan Dani Afradi (36), Mukroni (49), dan Retno Herlambang (21). Namun salah satu pelaku Arfani (31) masih dalam pencarian petugas atau daftar pencarian orang (DPO).
Keempat pelaku tersebut membacok dan menembak warga bernama Muslim (40) di Musala Abadan, Kecamatan Ilir II Kota Palembang pada (22/7/2020). Motif kasus pembunuhan itu yakni bermotif utang narkoba.
"Total tersangka ada empat orang, tapi baru tiga yang kami amankan, satunya lagi DPO," kata Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan di Palembang, Sabtu (25/7/2020).
Menurut Direskrimum Hisar Siallagan, pembunuhan itu bermula dari Arfani (DPO) yang menerima informasi bahwa korban menghadang keponakannya untuk menagih utang sabu-sabu kakaknya berinisial HK senilai Rp30 juta.
Arfani kemudian mengajak Deni, Mukroni, dan Retno untuk mencari keberadaan korban. Ketika Arfani membawa celurit berboncengan dengan Mukroni dan Deni membawa senjata api revolver berboncengan dengan Retno.
"Ketika mereka melihat korban sedang duduk di musala, mereka langsung turun dan menyerang korban. Korban meninggal karena ada tembakan ke arah kepala," ucap dia.
Polisi akhirnya menangkap tiga tersangka pada Sabtu (25/7/2020) dinihari di rumah masing-masing atas informasi dari masyarakat. "Untuk motifnya, korban sering mengancam keluarga tersangka dan kakak tersangka juga punya utang narkoba,” kata dia.
Salah satu tersangka yang menembak korban, Deni Afriadi, mengaku dendam karena korban pernah menyandera orang tuanya dengan cara memagari rumah.
"Saya juga tembak dia karena dia pernah mau menembak saya. Apa yang saya lakukan itu untuk membela harga diri orang tua saya," kata Deni.
Penyanderaan itu dipicu utang narkoba sebesar Rp100 juta milik kakak tiri Deni kepada korban. Polisi pun akhirnya mendapati informasi terkait bandar besar dari pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.
"Nama bandar yang tersangka sebutkan itu tidak asing, tapi akan kami dalami lagi," kata Kombes Pol Hisar menjelaskan.
Polisi meminta pelaku Arfani menyerahkan diri. Sementara ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat