Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapa di Betung Banyuasin
BANYUASIN, iNews.id - Polres Banyuasin memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 1.271 gram dengan cara diblender dan dicampur air deterjen. Sabu dalam jumlah besar ini barang bukti penangkapan dua tersangka di Kecamatan Betung, Banyuasin.
Kedua tersangka yakni Izza Fansuri dan Hadi. Saat penangkapan barang bukti dalam dua paket terpisah masing - masing 981 gram dan 290 gram.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safei mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba sesuai dengan petunjuk pasal 91 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHP. "Mewajibkan untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba," ujarnya, Jumat (3/3/2023).
Imam memastikan, Polres Banyuasin akan terus konsisten dalam memerangi peredaran narkoba dengan tetap bersinergi dengan BNK, BNNP dan pihak terkait lainnya. "Dibutuhkan juga kerja sama masayrakat agar tidak takut memberikan informasi terkait peredaran narkoan dan pemakaian narkoba," katanya.
Masyarakat Banyuasin diajak turut serta memerangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang terlarang. "Dari pemusnahan ini setidaknya telah diselamatkan 10.200 jiwa dari bahaya narkoba," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi