Polisi Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Sabu dari Medan ke Palembang
Kamis, 29 Desember 2022 - 15:24:00 WIB
"Barang bukti disembunyikan dalam paper bag merah di dalam tas hitam pelaku di dalam bagasi bus. Pelaku mengaku sabu itu miliknya dan dibawa dari Medan dengan tujuan Palembang," katanya.
Pelaku telah ditahan dan dijerat pasal dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat yakni empat tahun penjara dan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi