LUBUKLINGGAU, iNews.id - Seorang anggota polisi di Polres Lubuklinggau dengan pangkat terakhir Brigadir dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Oknum ini diberhentikan karena tidak pernah masuk dinas (desersi)
Kapolres Lubuklinggau memimpin langsung upacara pemberhentian, Rabu (24/03/2021) pukul 08.00 WIB. Turut hadir Wakapolres Lubuklinggau Kompol Bagus Adi Suranto bersama para Kabag, para Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira Staf serta seluruh anggota Polres Lubuklinggau.
Adapun anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut adalah Brigadir ED sesuai dengan nomor : KEP/ 184 /II / 202, tanggal 24 Februari 2021 yang mana yang bersangkutan di PTDH dikarenakan tidak pernah masuk dinas (disersi).
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News