get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengamat Ungkap Biang Kerok Prostitusi Marak di IKN

Polisi Bongkar Prostitusi Online di OKU Timur, 3 Perempuan Ditangkap termasuk Muncikari

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:25:00 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi Online di OKU Timur, 3 Perempuan Ditangkap termasuk Muncikari
Polisi menangkap tiga perempuan, termasuk muncikari terkait prostitusi online di OKU Timur. (Foto: Polda Sumsel).

JAKARTA, iNews.id - Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, mengungkap praktik prostitusi online. Diduga praktik ini berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. 

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (21/10/2025) malam di rumah kontrakan yang terletak di Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Dalam operasi tersebut, tiga perempuan ditangkap oleh petugas.

Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP H. Edi Arianto menjelaskan, tindakan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak lazim di lokasi tersebut. 

Warga melaporkan dugaan adanya penawaran jasa perempuan secara daring yang sering terjadi di rumah kontrakan tersebut.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi. Dalam operasi tersebut, petugas bertindak sebagai calon pelanggan untuk memastikan kebenaran informasi,” ujar AKP Edi Arianto dikutip dari Polda Sumsel, Sabtu (25/10/2025).

Dari hasil penyamaran, diketahui bahwa pelaku utama berinisial N alias S (40), warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku II, berperan sebagai perantara atau muncikari

Muncikari tersebut menawarkan jasa dua perempuan melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif Rp600.000 untuk dua orang, ditambah Rp100.000 untuk tempat praktik. Setelah kesepakatan tercapai, pelaku mengatur jadwal dan menghubungi pembeli saat pesanan siap.

“Setelah menerima uang tunai sebesar Rp700.000 dari petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang perempuan di lokasi,” ucapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp700.000, handphone (HP) serta beberapa potong pakaian yang diduga milik para pelaku.

Dua perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial masing-masing berinisial N (24), warga Kabupaten Banyuasin, dan D (18), warga Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur. Mereka langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk diperiksa.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik prostitusi online ini,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut