get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

Polda Sumsel Tangkap 7 Bandar Narkoba, Sita 24 Kg Sabu hingga Senpi Rakitan

Kamis, 05 Maret 2020 - 12:35:00 WIB
Polda Sumsel Tangkap 7 Bandar Narkoba, Sita 24 Kg Sabu hingga Senpi Rakitan
Polda Sumatera Selatan menangkap 7 bandar narkoba (Firdaus/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan peredaran 24 kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram itu disita dari tujuh bandar narkoba di wilayah Sumsel.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Priyo Widyanto mengatakan, tujuh orang itu adalah Ishak, Iskandar, Rahmanda, Hari Agustina, Sayadi, Eko dan Yopy Kurnia. Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan 695 butir ekstasi dan senjata api (senpi) rakitan.

"Mereka merupakan rangkaian satu jaringan pemain bisnis narkoba di Palembang," kata Priyo kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Priyo menambahkan, ketujuh pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Penangkapan ini berawal ketika jajarannya mengungkap kasus penjualan ratusan pil ekstasi.

Saat melakukan pengembangan, kata Priyo, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 24 kilogram dari dua lokasi yang berbeda.

"Sabu berbungkus teh China ini dikirim dari Jambi," kata dia.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang diduga dari hasil penjualan narkoba seperti empat unit mobil, empat sepeda motor sport serta sertifikat tanah.

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar berinisial AL. Dia diduga pemilik dari semua barang haram tersebut," kata Priyo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 dan 1 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut