get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Curanmor yang Viral di Media Sosial, 1 Perempuan

Polda Sumsel: Penyebar Hoaks Virus Corona Akan Dipenjara 10 Tahun

Sabtu, 28 Maret 2020 - 07:52:00 WIB
Polda Sumsel: Penyebar Hoaks Virus Corona Akan Dipenjara 10 Tahun
Ilustrasi hoaks (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatera Selatan mengingatkan warga untuk tidak menyebar informasi bohong (hoaks) terkait pandemi Covid-19. Polisi tidak segan menindak pelaku penyebar hoaks sesuai dengan ketentuan hukum.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, masyarakat yang biasa bercanda melalui media sosial, diingatkan tidak menggunakan isu Covid-19 sebagai bahan candaan. Isu virus corona sangat sensitif, sehingga bisa menimbulkan kepanikan dan keresahan.

Untuk menertibkan hoaks itu, tim siber Polda Sumsel melakukan pemantauan percakapan di media sosial.

Jika ada akun media sosial menyebarkan hoaks akan dilacak keberadaannya dan dikenakan sanksi hukum yang cukup berat.

"Siapa pun yang terbukti menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, akan dijerat dengan Pasal 14 Undang Undang No.1 Tahun 1946 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 tahun penjara," ujar Supriadi.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendirikan dua posko tanggap darurat virus corona atau Covid-19. Posko ini didirikan di halaman kantor Gubernur Sumsel dan kantor Dinas Kesehatan (Dinkes).

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut