Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 81 Ton BBM Ilegal lewat Jalur Laut Tujuan Lampung

PALEMBANG, iNews.id - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan minyak hasil Ilegal refinery yang diantar ke wilayah Lampung melalui perlintasan jalur laut. Total ada sebanyak 7 unit truk dengan tangki modifikasi dan satu unit kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) diamankan polisi.
Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersebut terjadi di dua lokasi, yakni di tepian Sungai Musi Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Kemudian di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
"Dari penangkapan ini tujuh sopir truk ditangkap yakni P (21), WE (27), A (41) dan MH (24) warga Musi Banyuasin. Kemudian IS (24) dan ASN (24) warga Banyuasin serta GS (51) asal Lampung Selatan. Untuk nakhoda Kapal SPOB dengan nama lambung Dinar Jaya kabur," ujar Putu, Jumat (22/9/2023).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua jenis bahan bakar minyak (BBM) yang akan diselundupkan, yakni premium 10 ton dan solar 71 ton.
"Kami amankan 81 ton BBM ini saat para pelaku sedang memindahkannya dari kapal ke truk dengan menggunakan alat pompa dan selang panjang dari kapal SPOB Dinar Jaya tersebut," katanya.
Hasil keterangan sopir truk, 81 ton BBM Ilegal tersebut diduga merupakan hasil ilegal refinery dari dua Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yakni di Desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa dan Kecamatan Babat Toman.
"Kami masih mendalami siapa pemesan yang diduga berasal dari Lampung. Termasuk juga siapa yang memerintahkan para sopir," ucapnya.
Akibat perbuatannya, 7 sopir truk tangki modifikasi ini telah dijadikan tersangka. Mereka dijerat Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, salah satu sopir truk WE mengaku minyak yang diangkutnya tersebut berasal dari Desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
"Saya baru dua kali bawa minyak ini, sekali antar dapat upah bersih Rp800.000," ujarnya.
Editor: Donald Karouw