get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Bali NTB NTT Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Bernilai Rp3,13 Miliar 

Polda Sumsel Bongkar Penipuan Online Lelang Barang Bea Cukai, Korban Rugi Rp318 Juta

Kamis, 21 Juli 2022 - 15:45:00 WIB
Polda Sumsel Bongkar Penipuan Online Lelang Barang Bea Cukai, Korban Rugi Rp318 Juta
Polda Sumsel mengungkap kasus penipuan online. Modusnya pelelangan barang elektronik yang mengaku dari Bea Cukai (Dede Febriansyah/MNC Portal)

Dijelaskannya, berawal dari korban membeli tiga unit barang elektronik seharga Rp7,5 juta. Karena korban merasa sudah yakin dengan tipu daya, pelaku kembali membujuk korban untuk menjadi mitra dalam penjualan barang tersebut dengan keuntungan Rp1 juta per unit. 

"Lalu, korban mentransfer uang sebanyak lima kali kepada pelaku dengan total uang keseluruhan mencapai Rp318 juta," katanya.

Sementara itu, pelaku Angga Syahputra mengaku, bahwa aksinya tersebut telah dilakukan sejak satu tahun terakhir.

"Sudah miliaran yang kami dapat," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut