Polda Sumsel Blender 1,8 Kilogram Sabu dan 350 Ekstasi
PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,8 kilogram dan 350 butir pil ekstasi. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli 2020.
"Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari 12 tersangka," Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Jumat (11/9/2020).
Supriadi menambahkan, pemusnahan itu dilakukan di Mapolda Sumsel, Palembang dan langsung dipimpin Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Heri Istu Haryono.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender. Pemusnahan disaksikan oleh pengacara para tersangka, pihak kejaksaan, dan perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel.
"Pemusnahan narkoba tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik," kata dia.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.
"Dengan dilakukannya pemusnahan itu bisa diselamatkan 11.735 anak bangsa dari jeratan barang haram tersebut," katanya.
Sementara itu, pihaknya akan berupaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba meski dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Pihaknya bersama instansi terkait terus berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba yang memasarkan barang terlarang itu," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto