Polda Petakan Jalur Rawan Peredaran Narkoba di Sumsel, Ini Daftarnya

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel melakukan pemetaan jalur rawan peredaran narkoba atau pintu masuk barang terlarang. Pemetaan untuk memaksimal tindakan pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sejumlah wilayah yang dipetakan rawan peredaran narkoba seperti bandara, terminal bus, pelabuhan, jasa pengiriman, dan tempat lainnya.
"Wilayah yang dipetakan rawan peredaran narkoba itu menjadi perhatian utama, sehingga jika ada kemungkinan modus baru para pelaku bisa segera dilakukan tindakan penegakan hukum secara tegas," ujarnya, Senin (21/3/2022).
Pelaku pengedar narkoba terus mencari cara baru mendistribusikan barang terlarang tersebut. "Untuk itu dengan pengawasan ketat tempat-tempat yang biasa digunakan sebagai jalur peredaran narkoba dapat mempersempit ruang gerak mereka bersama jaringannya di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel," katanya.
Dia menjelaskan, dengan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran setiap pekan berupaya melakukan berbagai pengungkapan kasus narkoba demi memastikan generasi muda aman dari pengaruh barang terlarang itu.
Berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba pada pekan ketiga Maret 2022, Polda Sumsel bersama jajaran berhasil mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 52 tersangka. Tersangka yang diamankan itu 49 orang di antaranya merupakan pengedar narkoba sedangkan tiga orang lainnya merupakan pemakai.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka tersebut yakni berupa narkoba jenis sabu-sabu 1,1 kilogram, ganja 602,78 gram, dan pil ekstasi 45 butir.
Editor: Berli Zulkanedi