PNS Dilarang Liburan dan Mudik Imlek
JAKARTA, iNews.id - PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut, di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE ini. PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Berli Zulkanedi