get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Senin, 08 Februari 2021 - 20:41:00 WIB
Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara. (FotoL Ist)

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa empat tahun penjara dipotong masa tahanan.

Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim menilai hal-hal yang memberangkatkan yakni Pinangki seorang aparat penegak hukum, menutupi pihak lain dan berbelit-belit. "Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Igntius.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut