Pesta Sabu, ASN Dinas PU Muara Enim dan Kontraktor Ditangkap Polisi
MUARA ENIM, iNews.id – Polres Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), menangkap dua tersangka kepemilikan narkoba usai pesta sabu. Kedua tersangka masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Muara Enim dan seorang kontraktor.
“Kedua tersangka yakni, Heri Bahermansyah (47), pekerjaan wiraswasta. Tersangka kedua, Nofriyansyah Saputra alias Yayan (38), PNS di Pemkab Muara Enim,” kata Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan sat pemaparan di Mapolres Muara Enim, Rabu (19/2/2020).
I Putu Suryawan mengatakan, kedua tersangka diamankan 16 Februari lalu di sebuah rumah di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan para tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengaku resah lantaran di TKP kerap diadakan pesta sabu.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti delapan paket sabu seberat 2,62 gram, 2 unit handphone (ponsel), dan satu unit mobil.
“Saat diamankan oleh tim gabungan, ditemukan barang bukti di saku celana saudara Heri. Kemudian kami lakukan penggeledahan kembali di mobil saudara Yayan, ditemukan dua paket sabu-sabu,” kata I Putu Suryawan.
Kasat Narkoba mengatakan, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Pihaknya belum bisa memastikan apakah keduanya sekadar pemakai atau terlibat jaringan narkoba.
“Kami juga sedang mengembangkan bagaimana barang itu didapat. Informasi sementara, barang itu didapat dari Kabupaten PALI,” kata I Putu Suryawan.
Polres Muara Enim juga masih terus mendalami kasus tersebut guna mengetahui ASN lain yang terlibat dalam narkoba. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Maria Christina