get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Natal, Polda Sumsel Tangkap 40 Tersangka Narkoba

Pernikahan Dini di Muba Naik 2 Kali Lipat, Ketua PA Beberkan Pemicunya

Senin, 20 Desember 2021 - 14:16:00 WIB
Pernikahan Dini di Muba Naik 2 Kali Lipat, Ketua PA Beberkan Pemicunya
Ilustrasi pernikahan dini yang meningkat di Musi Banyuasin. (Foto: Ist)

"Dispensasi tidak karena kebanyakan hamil saja, tapi juga ada kesadaran hukum. Karena adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan nomor 1 tahun 1974, dalam undang-undang itu usia pernikahan tadinya usia 16 tahun, kemudian dinaikkan menjadi 19 tahun. Calon di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah. Ini lonjakan peningkatan perkara, dan ini terjadi di mana saja," katanya.

Untuk memproses dispensasi pernikahan tersebut, kata Waluyo, membutuhkan waktu paling cepat satu minggu hingga satu bulan, karena petugas dalam hal ini hakim akan menelusuri apakah ada paksaan calon pengantin dalam pengajuan dispensasi.

"Memang banyak pernikahan dini, ini perlu sosialisasi lebih gencar terkait persoalan-persoalan yang akan timbul dalam pernikahan dini karena sangat rentan, terutama kesiapan mental calon pengantin," kata Waluyo.
 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut