Perkosa Santriwati Selama Bertahun-tahun, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
Kajati Jabar ini menuturkan, Herry dituntut hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa. "Identitas terdakwa disebarkan," tutur Kajati Jabar.
Tuntutan ini sesuai harapan masyarakat agar Herry Wirawan layak dihukum jauh lebih berat daripada 20 tahun penjara. Bahkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Herry Wirawan layak dihukum kebiri, penjara seumur hidup, atau bahkan diganjar hukuman mati.
Sedangkan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana akan mempertimbangkan desakan masyarakat untuk menjatuhkan hukuman kebiri, penjara seumur hidup, dan mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Kejati Jabar akan melihat perkembangan fakta-fakta persidangan.
Fakta-fakta persidangan mengungkap kekejian dan kejahatan Herry Wirawan terhadap para santriwati. Kajati Jabar Asep N Mulyana sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) dalam para ini menyatakan, kejahatan Herry Wirawan sangat luar biasa dan telah terencana.
Aspirasi masyarakat terkait hukuman yang pantas terhadap Herry Wirawan itu berkembang setelah terungkap kekejian dan kegilaan Herry Wirawan di persidangan kasus pemerkosaan santriwati di PN. Terdakwa Herry Wirawan kerap memperkosa santriwati korban di depan istrinya sendiri.
Para santriwati dan istri dicuci otaknya oleh Herry. Sehingga, Herry leluasa melakukan pemerkosaan selama 5 tahun dan tak ada yang berani melawan. Selain itu, Herry diduga menggunakan uang bantuan yang diterima yayasan untuk kepentingan pribadi.
Editor: Berli Zulkanedi