Peringatan untuk Panti Pijat, Satpol PP Palembang Pastikan Razia Rutin Selama Ramadan

PALEMBANG, iNews.id - Panti pijat dan tempat hiburan di Palembang wajib tutup selama Ramadan. Satpol PP Kota Palembang memastikan melakukan patroli dan razia rutin untuk memastikan larangan dalam Surat Edaran Wali Kota Surat Edaran Wali Kota (Wako) Palembang Nomor 12/SE/PP/2022 itu dipatuhi pengelola panti pijat.
Berdasarkan surat edaran tersebut, semua tempat hiburan dan panti pijat wajib tutup mulai H-1 Ramadhan. "Selama bulan suci Ramadan semua tempat hiburan, panti pijat tradisional, dan modern, harus sudah tutup H-1," ujar Kepala Satpol PP Palembang, GA Putra, Sabtu (2/4/2022).
GA Putra memastikan, pihaknya akan melakukan patroli dan razia rutin pada malam hari di sejumlah tempat hiburan dan panti pijat selama Ramadan."Tindak lanjut Satpol PP Palembang akan tetap melaksanakan patroli, razia bersama tim," tuturnya.
Menurutnya, bila ditemukan terdapat tempat hiburan maupun panti pijat yang tetap beroperasi, Pemkot Palembang melalui Satpol PP akan menerapkan sanksi tegas. "Tentu kita lakukan tindakan dan akan kita sidang yustisi di kantor Satpol PP Palembang," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi