get app
inews
Aa Text
Read Next : Palembang Gempar, 2 Remaja Perempuan Terjun ke Danau Buatan dan Hilang karena Dikejar Anjing

Peringatan untuk Panti Pijat, Satpol PP Palembang Pastikan Razia Rutin Selama Ramadan

Sabtu, 02 April 2022 - 10:36:00 WIB
Peringatan untuk Panti Pijat, Satpol PP Palembang Pastikan Razia Rutin Selama Ramadan
Panti pijat di Palembang wajib tutup selama Ramadan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Panti pijat dan tempat hiburan di Palembang wajib tutup selama Ramadan. Satpol PP Kota Palembang memastikan melakukan patroli dan razia rutin untuk memastikan larangan dalam Surat Edaran Wali Kota Surat Edaran Wali Kota (Wako) Palembang Nomor 12/SE/PP/2022 itu dipatuhi pengelola panti pijat.

Berdasarkan surat edaran tersebut, semua tempat hiburan dan panti pijat wajib tutup mulai H-1 Ramadhan. "Selama bulan suci Ramadan semua tempat hiburan, panti pijat tradisional, dan modern, harus sudah tutup H-1," ujar Kepala Satpol PP Palembang, GA Putra, Sabtu (2/4/2022).

GA Putra memastikan, pihaknya akan melakukan patroli dan razia rutin pada malam hari di sejumlah tempat hiburan dan panti pijat selama Ramadan."Tindak lanjut Satpol PP Palembang akan tetap melaksanakan patroli, razia bersama tim," tuturnya.

Menurutnya, bila ditemukan terdapat tempat hiburan maupun panti pijat yang tetap beroperasi, Pemkot Palembang melalui Satpol PP akan menerapkan sanksi tegas. "Tentu kita lakukan tindakan dan akan kita sidang yustisi di kantor Satpol PP Palembang," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut