get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Positif Covid-19 di Sumsel Bertambah 211 orang

Perempuan Perkosa Kakek 68 Tahun dan Merekamnya, Ini Motif dan Kronologinya

Senin, 16 Agustus 2021 - 11:01:00 WIB
Perempuan Perkosa Kakek 68 Tahun dan Merekamnya, Ini Motif dan Kronologinya
Seorang perempuan ditangkap karena telah memperkosa dan memeras pria tua. (Foto: Ilustrasi/Ist)

AMMAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang perempuan dalam kasus pemerkosaan terhadap pria tua usia 68 tahun. Selain menangkap pelaku, polisi juga meringkus komplotannya yang membantu merekam adegan pemerkosaan. 

Pemerkosaan ini dilakukan pelaku untuk dapat memeras korban dengan ancaman menyebarkan video. Menurut dokumen pengadilan Yordania yang dikutip Gulf News, Senin (16/8/2021), perempuan itu awalnya menelepon korban melalui ponsel, mengeklaim bahwa dia miskin dan membutuhkan bantuannya.

Segera setelah panggilan telepon itu, korban membeli beberapa bahan makanan dan pergi ke rumah wanita tersebut.

Setibanya di lokasi kejadian, wanita memintanya untuk masuk ke rumah dengan dalih bahwa dia memiliki kucing yang akan melarikan diri jika pintunya dibiarkan terbuka.

Begitu korban memasuki rumah, tersangka bergegas mengunci pintu dan meminta pria itu untuk menanggalkan pakaiannya, atau dia akan mulai berteriak. Khawatir akan skandal, pria itu melepas pakaiannya dan diperkosa oleh wanita tersebut, sementara komplotannya yang bersembunyi di balkon merekam kejadian itu.

Tersangka mengizinkan pria itu meninggalkan rumah, dan tiga hari kemudian memintanya untuk membayar JD1.000. Jika gagal membayar, tersangka akan merilis video tersebut.

Pria yang hanya memiliki JD300 itu setuju untuk membayar sejumlah uang agar video tersebut dihapus. Beberapa hari kemudian, tersangka meneleponnya lagi dan meminta uang, dan dia memberinya JD150.

Beberapa hari kemudian, dua orang juga menghubungi pria itu secara terpisah, setuju dengan tersangka utama, dan meminta uang kepadanya di bawah ancaman perilisan video. Korban juga membayar mereka.

Wanita itu terus mengirim orang untuk memeras pria itu sampai dia mengajukan kasus terhadap tersangka ke kantor polisi.

Bertindak atas laporan pria itu, polisi menangkap tersangka utama dan komplotannya. Kasus ini dirujuk ke Pengadilan Kriminal Tinggi yang menghukum wanita dan komplotannya empat tahun penjara dengan tambahan kerja paksa. Dokumen pengadilan merahasiakan identitas korban dan para tersangka.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut