get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenparekraf Pilih Sumsel Tuan Rumah Triathlon 2021, Ini Alasannya

Perempuan Ini Diseret ke Pengadilan Dituduh Berhubungan Seks dengan Anjing

Sabtu, 19 Juni 2021 - 13:22:00 WIB
Perempuan Ini Diseret ke Pengadilan Dituduh Berhubungan Seks dengan Anjing
Seorang perempuan diadili karena berhubungan dengan anjing jenis Rottweiler. (Foto: Ilustras/Ist)

IRLANDIA, iNews.id - Seorang perempuan diseret ke pengadilan karena dituduh berhubungan seks dengan anjing jenis Rottweiler. Perempuan yang tidak disebut namanya karena alasan hukum, dituduh melakukan hubungan dilarang itu di rumahnya pada Desember 2019. 

Pelanggaran di rumahnya di Dublin ini akan bertentangan dengan peraturan Irlandia yakni Section 61 of the 1861 Offences Against the Person Act jika terbukti.

Irish Mirror melaporkan tuduhan itu menyatakan dugaan dia melakukan tindakan buggery dengan seekor binatang, anjing ras campuran, yang merupakan bagian dari Rottweiler.

Arahan dari Direktur Penuntutan Umum (DPP) diperoleh dan dalam sebulan terakhir, dia dinyatakan telah didakwa. Dia diberikan jaminan dan kasus tersebut memiliki daftar pertama di pengadilan distrik pada 17 Juni.

Wanita itu tidak harus menghadiri sidang karena pembatasan Covid-19 di pengadilan, tetapi dia telah menginstruksikan pengacara untuk hadir di pengadilan.

Bukti penangkapan dan jawaban atas tuduhan itu disampaikan ke pengadilan dalam sebuah dokumen. Tidak ada fakta tentang tuduhan yang diberikan selama sidang singkat.

Hakim Treasa Kelly diberitahu bahwa DPP telah mengarahkan persidangan atas dakwaan. Ini berarti kasus tersebut akan dikirim ke pengadilan sirkuit yang memiliki kekuatan hukuman yang lebih luas.

Hakim menunda kasus tersebut sampai September mendatang untuk melengkapi buku bukti yang harus diberikan pada terdakwa sebelum dia dapat dikembalikan untuk diadili.

Pengacara pembela Tony Collier menyetujui negara memiliki waktu ekstra untuk melengkapi buku bukti.

Collier juga mengajukan pembatasan pelaporan yang akan diberlakukan. Dia mengakui bahwa kliennya belum tentu berhak atas perlindungan itu, tetapi, menurutnya, publikasi namanya dapat menimbulkan kesulitan.

Dia mengatakan sifat dari tuduhan dan "keengganan" yang mungkin diterima kilennya dari perhatian media dapat mempengaruhi proses di masa depan. Dia menyatakan hal itu bisa merugikan haknya untuk mendapatkan pengadilan yang adil.

Pengacara itu menjelaskan meskipun tidak ada ketentuan legislatif, pengadilan memiliki keleluasaan untuk memberlakukan pembatasan pelaporan.

Dia mengutip putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang mengatur bagaimana pengadilan memiliki yurisdiksi hukum umum untuk memberlakukan pembatasan pelaporan di mana tidak ada undang-undang yang diatur dalam undang-undang tersebut, di mana penuntutan diajukan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut