Perempuan Diduga Pelakor Tusuk Istri Sah , Pelaku Remaja 17 Tahun
"Suami korban yang tak terima kemudian melapor polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku bersembunyi di Prabumulih dan ditangkap saat melintas di Desa Tebat Agung saat hendak pulang ke rumahnya," katanya.
Saat diinterogasi, sambungnya, pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena cemburu. Pelaku kini ditahan di Polres Muaraenim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku telah diamankan.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Kini kita titipkan di tahanan Polres Muaraenim. Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 340 jo 53 KUHP atau Pasal 338 jo 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP," kata Sarkati.
Editor: Berli Zulkanedi