get app
inews
Aa Text
Read Next : Nikmati Sabu saat Pengetatan PPKM di Palembang, Ketua RT dan Temannya Ditangkap

Perbuatannya Merugikan Tetangga, 2 Saudara di Palembang Ditembak Polisi

Rabu, 14 Juli 2021 - 15:14:00 WIB
Perbuatannya Merugikan Tetangga, 2 Saudara di Palembang Ditembak Polisi
Dua pria bersaudara pelaku pembobol rumah ditembak karena melawan saat hendak ditangkap. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Dua pria bersaudara di Palembang, AR (36) dan IS (27) diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (14/7/2021). Keduanya juga ditembak karena melawan saat ditangkap dalam kasus pembobolan rumah tetangga di Jalan Pangeran Antasari Lorong Terusan, 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. 

Keduanya dibekuk sekitar pukul 09.00 WIB atau sekitar lima jam usai membobol rumah tetangganya yang bernama Sunarti (53). Keduanya sempat memberikan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh anggota Tim Beguyur Bae yang dipimpin Kasubnit Iptu Joni Palapa.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kedua tersangka mencongkel jendela kaca jendela rumah korban. Keduanya langsung masuk mengambil uang sebesar Rp1,5 juta dari dalam lemari di kamar korban, Rabu (14/7/2021) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB.

Korban yang mengetahui rumahnya sudah dimasuki maling dan kehilangan uang Rp1,5 juta tersebut langsung melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.

"Setelah menerima adanya laporan korban, anggota yang sedang melakukan hunting Unit Ranmor mendapat laporan dan langsung melakukan pengejaran, dan mengetahui lokasi persembunyian keduanya dan langsung ditangkap. Anggota juga mengamankan sebilah pisau yang digunakan saat beraksi beserta uang hasil curian," ujar Tri.

Kedua pelaku merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan pencurian. "Mereka ini sudah sangat meresahkan warga karena sudah sering melakukan aksi serupa," katanya.

Kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang lainnya. Pasal yang akan dikenakan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara AR saat ditemui mengakui perbuatannya telah membobol rumah dan mencuri uang korban. Rencana uang hasil pencurian tersebut akan dibagi dua dengan adiknya. "Uangnya untuk keperluan sehari hari dan membeli sabu," ucapnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut