Perawat Gunting Jari Bayi saat Lepas Infus Resmi Ditahan
PALEMBANG, iNews.id - Perawat tersangka gunting jari bayi saat melepas infus di RS Muhammadiyah Palembang resmi ditahan. DN resmi ditahan setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
"Kemarin kita panggil dan periksa, dan DN hari ini resmi ditahan di Polrestabes Palembang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).
Terkait jeratan pidana yang diberikan, Haris mengatakan, pelaku melanggar Pasal 360 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta menyita gunting dan baju bayi sebagai barang bukti.
"Pelaku melanggar Pasal 360 ayat (1). Gunting dan baju bayi kita sita sebagai barang bukti," katanya.
AKBP Haris Dinzah menyebutkan tidak menutup kemungkinan jika kedua pihak ingin berdamai dan pihaknya akan mengupayakan langkah Restorative Justice (RJ). "Kita berikan peluang kepada kedua belah pihak jika adanya RJ dalam kasus ini," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi