get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Guru SMKN 3 di Sumsel Terpaksa Panjat Pagar, Ini Penyebabnya

Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan terkait UMP 2023

Senin, 10 Oktober 2022 - 12:01:00 WIB
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan terkait UMP 2023
Upah minimum 2023 akan dimumumkan pada November 2022. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan besaran kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada November mendatang. Semua pihak diminta sabar menunggu perhitungan yang dilakukan sambil mendengarkan masukan dari berbagai pihak baik pekerja maupun asosiasi pengusaha.

"Ya pasti November, orang ketentuannya," ujar Menaker kepada wartawan di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Diketahui, saat ini pemerintah mulai membahas besaran upah minimum. Menaker memastikan menerima masukan dari berbagai pihak. Di antaranya Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, Serikat Kerja dan Buruh maupun kepada Asosiasi Pengusaha. 

"Kita dengarkan dulu (masukan dan pandangan), masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu," kata Menaker.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut