Pengurus Masjid Dilarang Edarkan Kotak Amal, Ini Aturan Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Pengurus tempat ibadah termasuk masjid dilarang mengedarkan kotak amal kepada jemaah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 varian Omicron. Pelarangan ini sesuai Surat Edaran 04 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," katanya.
Surat Edaran Menteri Agama memuat empat hal, yakni tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring. Ketentuan tidak mengedarkan kotak amal kepada jamaah terdapat pada bagian pengurus dan pengelola tempat ibadah di nomor 7.
"Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jamaah," bunyi kalimat dalam SE Nomor 04 Tahun 2022.
Editor: Berli Zulkanedi