Pengumuman, Tarif Penyeberangan Sumsel - Babel Naik Mulai 1 Oktober

Untuk golongan VI kendaraan penumpang dari Rp2.547.920 menjadi Rp2.800.820, kendaraan barang dari Rp2.178.208 menjadi Rp2.404.908. Untuk golongan VII dengan kendaraan panjang 10-12 meter dari tarif tiket Rp2.596.673 menjadi Rp2.854.373. Sedangkan golongan VIII dari tarif tiket Rp3.722.710 menjadi Rp4.096.810.
"Harga ini disesuaikan dengan kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok. Keputusan ini merupakan kebijakan Menteri Perhubungan, dan melihat daya beli masyarakat yang masih turun karena Covid-19, jadi rata-rata kenaikan 11 persen," katanya.
Menurut Iwan, Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Ferry (GAPASDAP) berharap, kenaikan harga penyeberangan di atas 11 persen. Namun mereka juga menerima keputusan pemerintah, mengingat kondisi perekonomian sedang tidak menentu.
Menurutnya, kenaikan harga tersebut juga melihat dari tiga komponen seperti asuransi, komponen retribusi, dan tarif penyeberangan.
"Tarif itu merupakan hak operator, kalau asuransi itu hak asuransi. Untuk retribusi hak kita dan tetap berpegang pada Perda nomor 4 tahun 2018 yang belum naik. Tarif penyeberangan ini yang dinaikkan, dan berpengaruh karena tiga komponen itu sudah masuk di dalamnya," katanya.
Dijelaskan Iwan, bahwa kenaikan harga akan diteruskan lewat SK Gubernur Sumsel terkait penyesuaian tarif penyeberangan. Kebijakan kenaikan tarif ini mulai terhitung 1 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB.
"Ini sudah kebijakan pusat dan kita di bawah melaksanakan. Karena penyeberangan antarprovinsi mengikuti kebijakan pusat," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi