Pengedar 13 Kg Sabu dan 2.200 Butir Ekstasi di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Mati
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Niko Rafhika alias Niko, pengedar sabu sebanyak 13 kilogram dan 2.200 butir ekstasi di Lubuklinggau, Sumsel dituntut hukuman mati pada sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022). Terdakwa yang ditangkap pada 2021 ini terlihat tegang dan gelisah mendengar JPU membacakan tuntutan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa, hakim ketua menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi dan dijawab oleh tim kuasa hukum, pledoi akan disampaikan minggu depan.
Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Apandi menyampaikan, terkait tuntutan hukuman mati tersebut, terdakwa jelas melanggar pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa dituntut hukuman mati, terdakwa merupakan bandar besar jaringan dari Sumatra Utara," ujarnya, Kamis (28/7/2022).
Editor: Berli Zulkanedi