Pemuda di Palembang Bunuh 2 Remaja, Korban Ditusuk di Pundak dan Ketiak
PALEMBANG, iNews.id - Pembunuhan dua remaja menggemparkan warga Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Kedua korban tewas bersimbah darah ditusuk seorang pemuda.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Sukarami yang menyelidiki kasus tersebut menangkap pelaku yakni pemuda berinisial RZ (20). Dia diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya, Km 14, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Jumat (27/5/2022).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, peristiwa pembunuhan ini diawali duel berdarah yang terjadi di Jalan Sungai Rumbi, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kamis (26/5/2022) pukul 14.00 WIB. Kedua korban yakni remaja berinisial MR (17) dan RS (18).
“Satu korban meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit dan satu orang meninggal di ruang IGD rumah sakit karena mengalami pendarahan hebat,” ujar Kapolrestabes Palembang didampingi Kapolsekta Sukarami Kompol Dwi Satya Arian, Senin (30/5/2022).
Kapolrestabes mengapresiasi anggota Polsekta Sukarami yang mengungkap kasus pembunuhan ini kurang dari 1 x 24 jam. Menurutnya pelaku diamankan tanpa perlawanan di luar daerah dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Hasil pemeriksaan, pelaku awalnya duel dengan korban RS di lokasi kejadian. Dia merebut pisau milik RS lalu menusuknya pada bagian ketiak kiri dan atas pinggang sebelah kanan. Sementara korban MR saat kejadian hendak menolong RS, namun dia ditusuk di bagian pundak kiri.
"Motifnya dendam karena adik pelaku dikeroyok rombongan korban hingga pecah bibir," katanya.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau bergagang besi milik korban. Kemudian dua pasang pakaian milik kedua korban serta satu unit motor Honda Beat BG 3210 ABB milik pelaku.
“Jadi pisau yang digunakan pelaku ini milik korban yang berhasil direbutnya. Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes.
Editor: Donald Karouw