Pemuda di Muarojambi Tewas di Sel Tahanan, 2 Polisi Jadi Tersangka

JAMBI, iNews.id - Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya pemuda berinsial RA (20) di sel tahanan. Kedua anggota Polri yang menjadi tersangka berinisial Bripka YS dan Brigadir FW.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penetapan status tersangka ini setelah penyelidikan intensif kematian RA di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan, kedua polisi ini disangkakan pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban.
"Kedua anggota Polri itu telah dilakukan penahanan," ujar Andri Ananta, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, Bripka YS dan Brigadir FW saat ini masih diamankan Bidpropam Polda Jambi. Mereka ditahan dalam penempatan khusus (Patsus) di sel selama 30 hari.
"Dua anggota ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan, Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 KUHP subsider Pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," katanya.
Sebelumnya, RA ditangkap atas dugaan pencurian berdasarkan informasi dari Kepala SD 35 Desa Tanjung tanpa adanya laporan polisi (LP) dan surat penangkapan. Dia diamankan saat bermain catur bersama temannya pada Rabu (4/9/2024) malam.
"Kami melihat di sini ada ketidakprofesionalan," kata Andri Ananta.
Editor: Donald Karouw