Pemuda Banyuasin Ngaku Dibegal, Ternyata Pura-Pura agar Tidak Lagi Bayar Angsuran

BANYUASIN, iNews.id - Seorang pria Warga Talang Buluh, Banyuasin, Sumsel harus mendekam di sel tahanan Polsek Talang Kelapa. Pria bernama Army Pasi ini nekat membuat laporan palsu mengaku telah dibegal agar motor yang dibelinya secara kredit yang dicari penagih utang atau debt collector.
Kini akibat ulahnya, Army terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pada 242 KUHP junto 220 KUHP tentang Memberikan Laporan Palsu.
Kebohongan Army terungkap setelah polisi melakukan olah TKP tidak menemukan bukti atau petunjuk kejadian yang dilaporkan. Padahal dalam laporannya, Army mengaku dibegal pelaku bersenjata celurit.
"Setelah mendapati kejanggalan dan dilakukan pendalaman pada pelapor, ternyata pelapor membuat laporan palsu dan motornya dijual dengan harga Rp3 juta," ujar Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo, Kamis (1/9/2022).
Editor: Berli Zulkanedi