Pemuda Asal Empat Lawang Ditangkap Polda Sumut terkait Peredaran 2 Kg Sabu

MEDAN, iNews.id - Jogin (3) pemuda asal Lintang Kanang, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap personel Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Utara). Jogin ditangkap bersama rekannya pemuda asal Jambi MD (30) dengan barang bukti 2 kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait dua orang yang sedang membawa sabu ke Kota Medan. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke arah Kompleks Perumahan Tasbih I.
"Selanjutnya, mobil yang dikemudikan kedua pelaku tersebut kami hentikan dan geledah isinya. Dari dalam mobil, kami menemukan 2 kg sabu," kata Hadi Wahyudi, Rabu (22/9/2021).
"Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 kg sabu ke daerah Jambi," ucapnya lagi.
Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolda Sumut. "Atas perbuatannya (keduanya) terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati," ucapnya.
Editor: Berli Zulkanedi