get app
inews
Aa Text
Read Next : Prakiraan Cuaca Sumsel, Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah 

Pemilik Gudang BBM Ilegal yang Terbakar di Muara Enim Ditangkap Polisi

Rabu, 21 Desember 2022 - 23:14:00 WIB
Pemilik Gudang BBM Ilegal yang Terbakar di Muara Enim Ditangkap Polisi
Polres Muara Enim mengamankan sejumlah barang bukti dari gudang BBM ilegal. (Foto: Dede F)

MUARA ENIM, iNews.id - Polisi menangkap dua orang terkait kebakaran gudang BBM ilegal mengakibatkan tiga korban tewas di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Muara Enim, Sumsel. Keduanya Firdaus (45) dan Endang (35) pemilik gudang.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengatakan, sejak awal sudah dilakukan pelacakan terhadap handphone pelaku. Namun karena handphonenya sering mati, polisi melalukan pendekatan terhadap keluarganya agar menyerahkan diri.

"Pelaku menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga ke Polsek Gunung Megang," ujarnya, Rabu (21/12/2022).

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pengembangam terkait aktivitas di gudang BBM ilegal miliknya yang meledak mengakibatkan tiga orang tewas. Ketiga korban yakni Rama (21), Hendra (32) dan Arianto (50).

"Ada dua kegiatan dilakukan pelaku, pertama membeli minyak dari Sungai Angit dan melakukan pembelian di SPBU dengan menggunakan mobil pada pagi dan sore hari," katanya.

Pelaku dikenakan Pasal 53 UU Migas nomor 2 tahun 2001, sebagaimana yang sudah diubah dan disebutkan di pasal 40 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Sementara itu, pelaku Endang (35) mengaku terpaksa menjalankan bisnis tersebut sejak Agustus lalu karena kebutuhan ekonomi. 

"Minyak yang dioplos dijual kembali, harga beli Rp1 juta dan dijual Rp1,5 juta per drum. Sebelum bisnis ini saya petani kebun karet," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut