Pemerintah Targetkan 2022 Jalan di Sumsel Bebas Lubang

PALEMBANG, iNews.id - Pemprov Sumsel berupaya menyediakan infrastruktur yang baik dan merata yang bermuara pada konektivitas antar wilayah. Pemerintah daerah kini mulai melakukan perbaikan jalan yang rusak ringan melalui Program Sumsel Bebas Lubang Tahun 2022.
Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya mengatakan, Pemprov Sumsel akan terus melakukan upaya penanganan terhadap sejumlah ruas jalan yang mengalami rusak ringan, sehingga tidak menjadi rusak parah.
"Perbaikan ini kita khususkan untuk jalan-jalan yang mengalami rusak ringan dan kita tutupi dengan aspal goreng dan Cold Paving Mix Asbuton (CPHMA)," ujar Mawardi Yahya, Rabu (8/12/2021).
Menurutnya, dengan diperbaikinya jalan-jalan yang rusak ringan tersebut menjadi acuan pemerintah kota dan kabupaten, sehingga dapat direalisasikan hingga ke daerah pelosok.
Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel juga diminta untuk mensosialisasikan kepada OPD di kabupaten/kota untuk menggunakan Aspal Goreng dan CPHMA dalam kegiatan perbaikan jalan di daerah.
"Perbaikan jalan yang mengalami rusak ringan yang kita lakukan ini akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota. Dinas PU juga harus mensosialisasikan penggunaan Aspal Goreng dan CPHMA ini," ucapnya.
Dijelaskan Mawardi, penggunaan Aspal Goreng dan CPHMA ini berguna untuk menambal jalan yang berlubang karena lebih mudah diaplikasikan. "Keistimewaan dari Aspal Goreng ini yakni bisa langsung menggunakannya tanpa harus dipanaskan. Jadi, setelah kita beli bisa langsung digunakan, dan ini mempermudah dan mempercepat pengerjaan di lapangan," katanya.
Untuk mewujudkan target Sumsel bebas lubang tahun 2022 mendatang, pemda juga telah membentuk satgas tindak cepat penanganan jalan dengan menggunakan Aspal Goreng CPHMA.
"Metode ini diharapkan dapat menuntaskan permasalahan jalan berlubang selama ini. Dan saya beri apresiasi kepada PU karena telah mengambil langkah sigap," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUBM dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, Dharma Budi mengatakan, pihaknya tidak memandang hak dan kewenangan dalam memperbaiki jalan.
"Tidak ada pembagian kewenangan di lapangan, apalagi dalam perbaikan jalan. Jadi kami sepakat untuk mengerjakannya walaupun wilayah ini wewenang Pemerintah Kota Palembang," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi