Pemerintah Larang PNS Mudik dan Cuti saat Lebaran
Rabu, 07 April 2021 - 13:24:00 WIB
Lebih lanjut dalam edarannya itu Tjahjo juga melarang PNS cuti pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 hingga 17 Mei," begitu penggalan surat edaran tersebut.
Selain cuti bersama, Tjahjo meminta PPK kementerian/lembaga/pemerintah daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN.
Namun larangan cuti pada saat lebaran ini dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Kemudian dikecualikan juga bagi cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi PPPK.
Editor: Berli Zulkanedi