get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Sumsel Pastikan PPKM Disesuaikan dengan Kebiasaan Masyarakat

Pemerintah Larang PNS Mudik dan Cuti saat Lebaran

Rabu, 07 April 2021 - 13:24:00 WIB
Pemerintah Larang PNS Mudik dan Cuti saat Lebaran
PNS dilarang mudik dan cuti saat lebaran. (Foto: Ist)

Lebih lanjut dalam edarannya itu Tjahjo juga melarang PNS cuti pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 hingga 17 Mei," begitu penggalan surat edaran tersebut.

Selain cuti bersama, Tjahjo meminta PPK kementerian/lembaga/pemerintah daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN.

Namun larangan cuti pada saat lebaran ini dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Kemudian dikecualikan juga bagi cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi PPPK.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut