Pemerintah Janji Berantas Pinjol Ilegal Secara Masif
“Nah ini tinggal gimana yang tidak terdaftar ini ada efek jera, agar ada sanksinya dan diproses secara hukum. Ini yang akan kita lakukan bersama Kapolri, Kemenkominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri UMKM. Kami mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol-pinjol yang ilegal,” katanya.
Dia menegaskan, sanksi untuk pinjol ilegal tidak pandang bulu. Menurutnya pemberantasan pinjol ilegal akan dilakukan secara masif bersama dengan kementerian/lembaga terkait.
“Ini bekerja sama di antaranya harus ditutup platformnya dan juga diproses secara hukum. Baik bentuknya apapun. Mau koperasi, mau payment, mau peer to peer semua sama. Untuk itu pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama. Terutama OJK, Pak Kapolri, dan Pak Kominfo. Dan ini supaya masyarakat tidak terjebak kepada tawaran pinjaman-pinjaman oleh pinjol ilegal,” ujarnya.
Wimboh mengimbau masyarakat agar melakukan pinjaman di pinjol-pinjol yang terdaftar di OJK. Dia mengatakan daftar pinjol legal ada di website OJK. “Kami imbau kepada masyarakat kalau minta pinjaman pilihlah yang terdaftar di OJK. Daftaranya ada di website ada 107,” ucapnya.
Editor: Berli Zulkanedi